Suara.com - Joko Driyono yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), akan diperiksa penyidik Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola pada Kamis (24/1/2019) pukul 14.00 WIB.
Pria yang akrab disapa Jokdri ini akan dimintai keterangan oleh Satgas Anti Mafia Bola sebagai saksi terkait kasus dugaan pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 antara Persibara Banjarnegara vs Persekabpas Pasuruan.
"Bapak Joko Driyono dipanggil sesuai dengan agendanya pada Kamis, 24 Januari 2019, pukul 14.00 WIB di Polda Metro," kata Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (22/1/2019).
Tak hanya Jokdri, Wakil Bendahara Umum PSSI Irzan Pulungan ikut dipanggil pada hari yang sama, pada pukul 11.00 WIB. "Saudara Wakil Bendahara Umum Irzan Pulungan juga dipanggil pada Kamis, 24 Januari 2019 pukul 11.00 WIB," tambahnya
Baca Juga: Didepak Timnas U-22, Ini Komentar Pemain Muda Persib Indra Mustafa
Pemanggilan Joko dan Irzan tersebut adalah tindak lanjut dari pelaporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Sebelumnya, polisi telah memeriksa Sekjen PSSI Ratu Thisa Destria dan Bendahara Umum PSSI Berlinton Siahaan.
Sebelumnya, Satuan Tugas Anti Mafia bola kembali menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus pengaturan skor yang terjadi di Liga 2 dan Liga 3 2018, yaitu YI, CH, DS, P dan MR. Dengan ditangkapnya ML, total tersangka menjadi 11 orang.
Untuk diketahui, Satgas Anti Mafia Bola terlebih dahulu menetapkan lima tersangka itu yakni mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal, dan wasit Nurul Safarid.
Sementara, laporan polisi yang dilakukan oleh Lasmi telah tercatat dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 ttg Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Lawan Kepri 757 Jaya, Ivan Kolev Tak Sabar Tampil di Depan Jakmania