Jadi Tersangka, Staf Direktur Penugasan Wasit Didepak PSSI

Rabu, 16 Januari 2019 | 21:53 WIB
Jadi Tersangka, Staf Direktur Penugasan Wasit Didepak PSSI
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Gusti Randa. [Suara.com / Arief APRIADI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Gusti Randa menyebut lembaganya siap mendepak staf Direktur Penugasan Wasit berinisial ML, yang ditangkap Satgas Anti Mafia Bola pada Senin (14/1/2019) malam lalu.

Gusti tak menampik jika ML memiliki jabatan penting di PSSI. Namun, menurutnya tak sulit mencari pengganti ML yang selama ini berperan memberi penugasaan kepada wasit-wasit di tiap pertandingan sepakbola nasional.

"Artinya tidak begitu penting juga sih, karena kan dalam soal penugasan siapapun bisa ditugasi, dan kita juga punya asosiasi wasit," terang Gusti Randa saat ditemui usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

"Jadi status ML nggak perlu kalau begitu, sudah out," ungkapnya.

Baca Juga: Marcus Rashford Lebih Hebat dari Cristiano Ronaldo, Ini Buktinya

Meski secara tersirat mendepak ML dari jabatan struktural, Gusti sendiri menegaskan PSSI siap memberi bantuan hukum kepada ML. Dalam konteks organisasi, Gusti menyebut PSSI punya tanggung jawab mendampingi anggotanya.

"Bantuan hukum itu dalam konteks organisasi, sekali lagi dalam konteks organisasi tentu kita (akan) melakukan advokasi," ujarnya.

"Tapi biasanya seperti Johar Lin Eng (anggota Exco PSSI) membawa pengacara sendiri, pak Dwi (Irianto) punya pengacara sendiri. Bahkan kita mau bantu, mereka mengatakan tidak usah, karena mereka sadar juga ini kesalahan yang sifatnya pribadi," tukasnya.

Sebagai informasi, staf Direktur Penugasan Wasit berinisial ML menjadi satu dari 11 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Anti Mafia Bola terkait kasus match fixing alias pengaturan skor yang terjadi di Liga 2 dan 3 2018.

Satgas Anti Mafia Bola terlebih dahulu menetapkan lima tersangka, yakni mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal, dan wasit Nurul Safarid.

Baca Juga: Fulham Resmi Datangkan Eks Winger Liverpool Ryan Babel

Setelah itu, enam orang menyusul ditetapkan sebagai tersangka kasus yang mencoreng wajah persepakbolaan Indonesia ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI