Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola kembali meringkus satu tersangka berinisial ML terkait kasus pengaturan skor Liga 2 dan Liga 3 2018. Sosok ML adalah pengatur wasit dalam organisasi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, ML merupakan mafia yang mengatur jalannya pertandingan. Misalnya, tambahan waktu dan pemberian kartu kuning maupun merah.
"Artinya gini, saat pertandingan itu dilakukan dia yang mengatur. Tambahan waktu berapa, kemudian ada kartu kuning, merah atau apa itu ada semua dia yang mengatur. Dengan harapan, apa yg menjadi tujuan dia tercapai. Dia mengatur, mafia pengatur pertandingan," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (15/1/2019).
Baca Juga: Todd Rivaldo Ferre Akui Alami Peningkatan Selama TC Timnas U-22
Argo menyebut jika sosok ML merupakan orang yang telah malang melintang dalam dunia persepakbolaan nasional, khususnya PSSI. Kekinian, ML tengah diperiksa oleh pihak Satgas Anti Mafia Bola guna mengetahui jumlah uang yang ia terima.
"Dia orang lama. Sedang kita dalami. Sedang BAP belum selesai, karena lagi pemeriksaan. Dia orang lama di PSSI, sedang kita cek berapa lama dia d sana, apa saja yg dia lakukan. Kita sedang mengecek juga berapa uang yg dia terima, sedang didalami penyidik," jelasnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia bola kembali menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus pengaturan skor yang terjadi di liga 2 dan 3 2018, yaitu YI, CH, DS, P dan MR. Dengan ditangkapnya ML, total tersangka menjadi 11 orang.
Untuk diketahui, Satgas Anti Mafia Bola terlebih dahulu menetapkan lima tersangka yakni, mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal, dan wasit Nurul Safarid.
Sementara, laporan polisi yang dilakukan oleh Lasmi telah tercatat dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 ttg Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Cavani Isyaratkan Pensiun Usai Kontraknya di PSG Berakhir