Satgas Anti Mafia Bola Kembali Ringkus 1 Tersangka Kasus Pengaturan Skor

Selasa, 15 Januari 2019 | 15:38 WIB
Satgas Anti Mafia Bola Kembali Ringkus 1 Tersangka Kasus Pengaturan Skor
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola kembali meringkus satu tersangka berinisial ML terkait kasus pengaturan skor Liga 2 dan Liga 3 2018. Sosok ML adalah pengatur wasit dalam organisasi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

"Kemarin malam kami tangkap ML, staf direktur penugasan wasit PSSI. Ia bertugas sebagai pengatur wasit di PSSI. Dia yang mengatur dan menjadwalkan wasit yang akan memimpin tiap pertandingan di setiap liga," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Universitas Nasional, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).

Dedi mengatakan, ditangkapnya ML merupakan hasil pengembangan dari laporan mantan manager Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Kekinian, ML telah ditahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka telah ditahan dan diperiksa penyidik untuk pengembangan lebih lanjut. Satgas membuat kesimpulan terhadap tersangka ML tersebut sudah layak diupaya paksa penangkapan terhadap tersangka ML," tambahnya.

Baca Juga: Pemain Muda Persib Ini Nikmati TC Bersama Timnas U-22

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia bola kembali menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus pengaturan skor yang terjadi di liga 2 dan 3 2018, yaitu YI, CH, DS, P dan MR. Dengan ditangkapnya ML, total tersangka menjadi 11 orang.

Untuk diketahui, Satgas Anti Mafia Bola terlebih dahulu menetapkan lima tersangka itu yakni, mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal, dan wasit Nurul Safarid.

Sementara, laporan polisi yang dilakukan oleh Lasmi telah tercatat dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 ttg Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Impiannya Gabung Persib Terwujud, Ini Target Erwin Ramdani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI