Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus match fixing alias pengaturan skor yang terjadi di Liga 2 dan Liga 3 2018. Saat ini, total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Dari laporan ibu Lasmi (Lasmi Indaryani, eks manajer Persibara Banjarnegara), penyidik sudah menetapkan tambahan lima tersangka yang nama-namanya belum bisa kami sampaikan untuk malam hari ini," terang Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2019) malam.
Argo mengatakan, kelima tersangka baru itu terbukti menerima suap dari dari mantan Komite Wasit, Priyanto (Mbah Priok) dan Anggota Komdis PSSI, Dwi Irianto (Mbah Putih) untuk mengatur skor pertandingan.
Seperti diketahui, sebelumnya Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor.
Baca Juga: Kini Bermain sebagai 'Second Striker' di Bawah Solskjaer, Pogba Semringah
Kelima tersangka itu adalah mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal, serta wasit Nurul Safarid.