Suara.com - Bendahara PSSI Berlinton Siahaan batal penuhi panggilan Satgas Anti Mafia Bola sebagai saksi dugaan pengaturan skor dalam ajang Liga 2 dan Liga 3 2018. Pemanggilan tersebut sejatinya diagendakan pada hari ini, Selasa (8/1/2019).
Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, Berlington tak dapat memenuhi panggilan lantaran tengah pergi ke luar negeri.
Hal tersebut berdasarkan surat yang diterima Satgas Anti Mafia Bola dari pengacara bendahara PSSI tersebut.
"Bendahara PSSI hari ini tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sedang ke luar negeri," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (8/1/2019).
Baca Juga: Kasus Pengaturan Skor, Satgas Mafia Bola Ungkap Peran Vigit Waluyo
Argo menambahkan pemanggilan ulang terhadap Berlinton dijadwalkan pada pekan depan.
"Sesuai surat dari pengacaranya minta reschedule minggu depan," tambahnya.
Terkait kasus pengaturan skor atau match fixing ini, Satgas Anti Mafia Bola telah menahan empat tersangka.
Mereka antara lain anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih, Anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika dan ayahnya yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto di Rutan Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, penyidik Satgas Anti Mafia Bola telah menaikkan kasus dugaan penipuan atau penyuapan terkait laporan salah satu manajer klub sepakbola di Jawa Tengah berinisial LI, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga: Kesabaran PBSI Terhadap Ketiga Pemain Ini Sudah Habis
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.