Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengaturan Skor Pekan Depan?

Sabtu, 05 Januari 2019 | 18:29 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengaturan Skor Pekan Depan?
Anggota tim media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Pol. Syahar Diantono ditemui usai menghadiri sebuah acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola menyatakan telah mengantongi nama baru dari oknum yang diduga turut terlibat kasus match fixing atau pengaturan skor. Kasus tersebut terjadi di ajang Liga 2 dan Liga 3 2018.

Rencananya Satgas Anti Mafia Bola akan menangkap oknum tersebut pekan depan.

Penangkapan calon tersangka baru ini merupakan hasil pendalaman dari empat tersangka sebelumnya yang telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Keempat tersangka itu, antara lain anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih, Anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika dan ayahnya yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto.

Baca Juga: Masa Penahanan Empat Tersangka Kasus Pengaturan Skor Diperpanjang

"Iya itu pasti (kantongi nama). Sebelum melakukan penyidikan kita melakukan penyelidikan dulu ada data-data. Ada tahap-tahapnya," ujar kata anggota tim media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Pol Syahar Diantono ditemui usai menghadiri sebuah acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).

Syahar menerangkan, penyidikan kasus tersebut akan terus dikembangkan. Tak menutup kemungkinan tersangka baru akan bertambah.

"Saya katakan, penyidikan akan berkembang. Terkait keterangan daripada saksi-saksi kalau ada petunjuk baru pasti akan dilakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan terkait yang di Polda Metro Jaya. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi," tuturnya.

Seperti diketahui, penyidik Satgas Anti Mafia Bola telah menaikkan kasus dugaan penipuan atau penyuapan terkait laporan salah satu manajer klub sepakbola di Jawa Tengah berinisial LI, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Indra: Ezra Walian Bukan Pemain Naturalisasi Lagi, Dia Anak Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI