Masa Penahanan Empat Tersangka Kasus Pengaturan Skor Diperpanjang

Sabtu, 05 Januari 2019 | 18:01 WIB
Masa Penahanan Empat Tersangka Kasus Pengaturan Skor Diperpanjang
Ilustrasi pengaturan skor atau match fixing. [Digitalsporty]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola telah memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus pengaturan skor di pertandingan sepakbola Liga 2 dan Liga 3 2018.

Empat tersangka yang dilaporkan oleh manajer klub Persibara Banjarnegara berinisial LI diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari kedepan.

"Keempat tersangka sudah diajukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari kedepan ke kejaksaan," kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono kepada Suara.com, Sabtu (5/1/2019).

Seperti diketahui, Satgas Anti Mafia Bola telah menangkap dan menahan empat tersangka kasus match fixing tersebut.

Baca Juga: Indra: Ezra Walian Bukan Pemain Naturalisasi Lagi, Dia Anak Indonesia

Antara lain, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih, Anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika dan ayahnya yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto di Rutan Polda Metro Jaya.

"Berkas perkara kasus laporan korban Lasmi menjadi 3 berkas perkara yakni berkas 1 tersangka Anik dan tersangka Priyanto, berkas 2 tersangka Johar, berkas 3 tersangka DI alias Mbah Putih," tutur Argo.

Argo menambahkan, pihaknya kembali mendapatkan laporan lain terkait kasus serupa. Hal tersebut merupakan pengembangan kasus yang dilaporkan manajer Persibara Banjarnegara tersebut.

"Pengembangan daripada kasus Persibara Banjarnegara, muncul laporan polisi saat ini sedang dilakukan penyelidikan," pungkasnya.

Penyidik Satgas Anti Mafia Bola telah menaikkan kasus dugaan penipuan atau penyuapan terkait laporan salah satu manajer klub sepakbola di Jawa Tengah berinisial LI dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Ini Daftar 18 Atlet yang Diprioritaskan PBSI ke Olimpiade 2020

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI