Pengaturan Skor Nodai Sepak Bola Indonesia, Ma'ruf Kecewa

Syaiful Rachman Suara.Com
Jum'at, 28 Desember 2018 | 21:55 WIB
Pengaturan Skor Nodai Sepak Bola Indonesia, Ma'ruf Kecewa
Cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin di kediaman di Jalan Situbondo, Jakpus. (Suara.com/Ummi H Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cawapres nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin mengaku kecewa mendengar adanya pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola di Indonesia. Karena hal demikian dinilai menjadi penghalang majunya sepak bola Indonesia.

"Wah mengecewakan betul kalau benar ada pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola di Indonesia," kata Ma'ruf Amin, di kediamannya, di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Ma'ruf prihatin dan kecewa karena pengaturan skor pertandingan sepak bola itu adalah bagian dari judi.

"Sepak bola nasional seharusnya dikelola secara profesional sehingga dapat berprestasi dan menjadi bisnis yang menguntungkan seperti sepak bola di Eropa dan Amerika Latin," sambungnya seperti dimuat Antara.

Baca Juga: Satgas Antimafia Bola Ringkus Mbah Putih di Yogyakarta

Pada kesempatan tersebut, Ma'ruf mengajak semua pihak yang terkait dengan sepak bola nasional untuk mengambil hikmah dari kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi pengaturan skor di masa mendatang.

"Marilah kita bersama-sama untuk menjadikan prestasi terbaik dari sepak bola nasional untuk mengharumkan nama bangsa dan negara. Harapan saya jangan ada lagi pengaturan skor," katanya menambahkan.

Terkait kasus pengaturan skor yang terjadi di Liga 2 dan Liga 3, Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola saat ini sudah mengamankan empat orang. Empat orang tersebut, yang kini sudah berstatus tersangka, di tangkap di tempat berbeda di Jakarta dan Jawa Tengah.

Sebelumnya, penyidik Satgas Antimafia Bola telah menaikan kasus dugaan penipuan atau penyuapan terkait laporan salah satu manajer klub sepak bola di Jawa Tengah berinisial LI, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Ini Sosok Johar Lin Eng yang Ditangkap Karena Kasus Pengaturan Skor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI