Berstatus Tersangka, Mbah Putih Resmi Ditahan

Jum'at, 28 Desember 2018 | 20:42 WIB
Berstatus Tersangka, Mbah Putih Resmi Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih resmi ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/12/2018). Mbah Putih diringkus Satgas Antimafia Bola terkait kasus pengaturan skor dalam gelaran Liga 2 dan Liga 3 2018.

Mbah Putih ditangkap Satgas Antimafia Bola di Hotel New Saphire Yogyakarta pukul 10.00 WIB. Mbah Putih, yang dipastikan menikmati hasil suap pengaturan skor pertandingan Liga Indonesia, diterbangkan menuju Jakarta dan tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan jika Mbah Putih telah berada di rumah tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Tersangka sudah sampai di Jakarta sekitar jam 2. Selama 24 jam nanti akan dilakukan pemeriksaan. Setelah itu kami akan terbitkan surat penahanan," Kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (28/12/2018).

Baca Juga: 3 Fakta Mbah Putih, Eks Exco PSSI yang Ditangkap Satgas Anti Mafia

Argo menjelaskan, pemeriksaan kepada sejumlah saksi masih terus berlanjut. Dirinya menyebut, siapa pun yang melihat, mengetahui, mendengar apa lagi menikmati uang suap pengaturan skor, akan diperiksa.

"Intinya siapa pun yang terlibat yang mengetahui pasti kami periksa," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Satgas Antimafia Bola telah menaikan kasus dugaan penipuan atau penyuapan terkait laporan salah satu manajer klub sepak bola di Jawa Tengah berinisial LI, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Satgas Antimafia Bola Ringkus Mbah Putih di Yogyakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI