Suara.com - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng ditangkap Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola terkait kasus pengaturan skor pertandingan. Johar ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (27/12/2018).
Selain hukuman yang didapat dari kepolisian, sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI juga bakal diterima oleh Johar Lin Eng. Pasalnya, pria yang menjabat juga sebagai Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah itu terbukti melanggar kode disiplin.
"Ini sudah jelas. Kami ranahnya kan beda dengan polisi. Kalau polisi pidana, kami pakai kode disiplin," kata Wakil Ketua Komdis PSSI, Umar Husin.
"Sanksi Pak Johar berdasarkan kode disiplin yang ada. Misalnya dilarang beraktivitas masuk stadion dan denda. Kalau polisi penjara, kami tidak nunggu polisi, karena jalan sendiri-sendiri saja," tambahnya.
Baca Juga: Johar Lin Eng Gunakan Identitas Berbeda Saat Diringkus
Komdis PSSI akan menggelar rapat khusus untuk kasus Johar Lin Eng. Rapat tesebut akan digelar dalam waktu dekat.
"Akan ada rapat kami di Komdis. Kami sudah punya fakta dan bukti," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Satgas Antimafia Bola telah menaikan kasus dugaan penipuan atau penyuapan terkait laporan salah satu manajer klub sepak bola di Jawa Tengah berinisial LI, dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Johar Lin Eng.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Undang-undang tersebut tidak melanggar statuta FIFA yang membolehkan intervensi pemerintah dalam menyelesaikan masalah anggotanya, dalam hal ini PSSI.
Baca Juga: Johar Lin Eng Berstatus Tersangka, Exco PSSI Gelar Rapat Darurat