"Kemudian untuk tersangka P, kami titipkan di Polda Jateng. Untuk tersangka A ini sudah kami terbangkan ke Jakarta. Kemudian untuk nanti tersangka P akan kami bawa ke Jakarta tapi menunggu waktu," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Satgas Anti Mafia Bola telah menaikan kasus dugaan penipuan atau penyuapan terkait laporan salah satu manajer klub sepakbola di Jawa Tengah berinisial LI dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca Juga: Johar Lin Eng Berstatus Tersangka, Exco PSSI Gelar Rapat Darurat