Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola resmi menetapkan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng sebagai tersangka terkait kasus pengaturan skor pertandingan.
"Penangkapan hari ini, besok baru lakukan penahanan. Sudah tersangka. Sudah kami tangkap berarti tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/12/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya Johar ditangkap sekitar pukul 10.12 WIB, atau tak lama setelah dirinya turun dari pesawat. Pesawat yang ditumpangi Johar diketahui bertolak dari Solo dan tiba di Jakarta sekitar pukul 09.55 WIB.
Menanggapi hal itu, Gusti Randa yang juga merupakan anggota Exco PSSI menyebutkan pihaknya akan menggelar rapat darurat. Upaya ini dilakukan agar menemukan solusi terkait permasalahan ini.
Baca Juga: Ini Sosok Johar Lin Eng yang Ditangkap Karena Kasus Pengaturan Skor
"Saya rasa kalau ditahan akan ada emergency Exco meeting. Seperti waktu Hidayat," kata Gusti Randa saat dihubungi wartawan, Kamis (27/12/2018).
Sebelumnya, penyidik Satgas Antimafia Bola telah menaikan kasus dugaan penipuan atau penyuapan terkait laporan salah satu manajer klub sepak bola di Jawa Tengah berinisial LI dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Undang-undang tersebut tidak melanggar statuta FIFA yang tak membolehkan intervensi dari pemerintah dalam menyelesaikan masalah anggotanya, dalam hal ini PSSI.
Baca Juga: Komentar Singkat Waketum PSSI Soal Penangkapan Pelaku Pengaturan Skor