Johar Diciduk Polisi, Exco PSSI: Harusnya Tak Ditangkap

Kamis, 27 Desember 2018 | 20:03 WIB
Johar Diciduk Polisi, Exco PSSI: Harusnya Tak Ditangkap
CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi, saat memberikan keterangan pers tentang sanksi diskualifikasi PSIS, di Semarang, Jateng, Rabu (29/10/2014) lalu. [Antara/R Rekotomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Yoyok Sukawi mengaku terkejut setelah mendengar salah satu rekannya, Johar Lin Eng ditangkap polisi terkait dugaan pengaturan skor sebuah pertandingan. Yoyok mengatakan seharusnya Johar tidak langsung ditangkap.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Johar diciduk polisi di Bandara Halim Perdanakusuma. Johar ditangkap sekitar pukul 10.12 WIB, atau tak lama setelah dirinya turun dari pesawat. Pesawat yang ditumpangi Johar diketahui bertolak dari Solo dan tiba di Jakarta sekitar pukul 09.55 WIB.

Johar yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Saya juga terkejut karena tahunya dari grup WA (WhatsApp) wartawan. Harusnya tidak langsung ditangkap, dipanggil, diperiksa dulu," kata Yoyok saat dihubungi wartawan," Kamis (27/12/2018).

Baca Juga: Ini Sosok Johar Lin Eng yang Ditangkap Karena Kasus Pengaturan Skor

"Tapi, untuk kebenarannya kita tunggu yah. Saya cari informasi dahulu," tambah CEO PSIS Semarang itu.

Sementara itu pengacara Johar, Khairul Anwar, membantah kliennya ditangkap. Menurutnya, Johar bukan ditangkap melainkan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Klien saya bukan ditangkap ya, hanya dipanggil untuk dimintai keterangan soal kasus mafia pengaturan skor sepak bola tanah air," kata Khairul, saat dikonfirmasi, Kamis (27/12/2018).

Melalui Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola, kepolisian memang mulai menelusuri dan bertekad memberantas mafia sepak bola di Indonesia. Adanya pelanggaran hukum negara, Satgas Antimafia Bola bisa menjerat para tersangka tanpa melanggar statuta FIFA, yang tak membolehkan adanya intervensi pemerintah dalam menyelesaikan masalah anggotanya, dalam hal ini PSSI.

Pertama, bersandar pada Pasal 378 KUHP soal penipuan. Kedua, UU No 11 tahun 1980 soal tindak pidana suap.

Baca Juga: Komentar Singkat Waketum PSSI Soal Penangkapan Pelaku Pengaturan Skor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI