Terbukti Bersalah, Bambang Suryo Dijatuhi Sanksi Berat oleh Komdis PSSI

Rabu, 26 Desember 2018 | 18:07 WIB
Terbukti Bersalah, Bambang Suryo Dijatuhi Sanksi Berat oleh Komdis PSSI
Ilustrasi pengaturan skor [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan sanksi kepada Bambang Suryo, manajer klub Liga 3 Persekam Metro FC. Lewat surat keputusan Komdis PSSI bernomor 024/L3/SK/KD-PSSI/XII/2018, lelaki yang akrab disapa BS itu dilarang untuk beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.

BS dihukum lantaran adanya pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Pelatih PS Ngada, Kleteus Gabhe, yang meminta uang Rp 100 juta, agar PS Ngada lolos ke babak 32 besar.

19 Desember lalu, Komdis PSSI sudah memanggil BS untuk dimintai keterangan maksud dari pesan WhatsApp itu. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari Komdis PSSI dan lebih memilih hadir di sebuah acara talk show televisi swasta.

Pada acara tersebut, BS membenarkan bahwa telah mengirim pesan kepada pelatih PS Ngada. Namun, ia berdalih bahwa pesan itu sebagai jebakan, bukan bermaksud membantu PS Ngada untuk lolos ke-32 besar.

Baca Juga: Perangi Match Fixing, PSSI Segera Agendakan Pertemuan dengan Polri dan FIFA

"Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Komite Disiplin PSSI tanpa alasan yang patut dan lebih memilih hadir pada acara Mata Najwa pada malam hari dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," tulis Komdis dalam suratnya.

Dalam suratnya, Komdis juga menjelaskan bahwa BS sejatinya sudah mendapat hukuman larangan beraktivitas dalam lingkungan sepak bola pada tahun 2015. Kini, sanksi tersebut kembali diberikan.

"Komite Disiplin PSSI menguatkan keputusan Komite Disiplin PSSI tahun 2015 dengan merujuk kepada pasal 72 ayat (4) jo. pasal 141 Kode Disiplin PSSI, Sdr. Bambang Suryo dihukum larangan ikut serta dalam aktivitas dalam kegiatan sepak bola di lingkungan PSSI seumur hidup karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 72 ayat (4) jo. pasal 141 Kode Disiplin PSSI," tulis surat tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI