Suara.com - Komite Perubahan Sepakbola Nasional (KPSN) meminta kepolisian melindungi para saksi kasus match fixing atau pengaturan skor.
Termasuk kepada mantan pemain PS Mojokerto Putra, Krisna Adi Darma yang mengalami kecelakaan lalu lintas, Minggu (23/12/2018).
"Kami mohon Kapolri memberikan perlindungan jiwa dan perlindungan hukum kepada yang bersangkutan, termasuk orang-orang atau pihak-pihak lain yang berpotensi menjadi saksi match fixing yang kini sedang ditangani Polri," kata Komisioner Bidang Hukum KPSN Erwin Mahyudin SH, dilansir dari Antara, Senin (24/12/2018).
Krisna Adi Darma baru saja mendapatkan sanksi disiplin dari Komisi Disiplin PSSI berupa larangan bermain sepakbola seumur hidup di lingkungan PSSI, karena diduga terlibat match fixing.
Baca Juga: Petuah Markis Kido untuk Kevin / Marcus Jelang Olimpiade 2020
"Patut diduga kecelakaan itu ada benang merahnya dengan rencana buka-bukaan yang bersangkutan. Ini ancaman bagi pihak-pihak yang berniat membongkar mafia match fixing," kata Erwin.
Menurut Erwin, Polri harus memberikan perlindungan hukum dan perlindungan jiwa kepada Krisna Adi Darma dan pihak-pihak lain yang berniat membongkar praktik macth fixing. Bila perlu melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga.
"Apalagi Polri baru saja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola untuk memberantas match fixing," tutur Erwin.
Seperti diberitakan, nasib Krisna Adi Darma bak sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Setelah dihukum larangan bermain seumur hidup karena terlibat match fixing saat laga terakhir Babak 8 Besar Liga 2 2018, kini ia harus masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Sardjito, Yogyakarta, gara-gara kecelakaan lalu-lintas.
Baca Juga: Marc Marquez Soal Jorge Lorenzo: Kami Bukan Teman
Pemain berusia 23 tahun itu diduga sengaja menggagalkan penalti pada laga PSMP melawan Aceh United di Stadion Cot Gapu, Aceh, Selasa (19/11).