Suara.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali menggelar sidang terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Hasilnya, beberapa klub Liga 1 dan satu tim dari Liga 2 terkena sanksi, salah satunya adalah Persija Jakarta.
Komdis telah menggelar sidang tersebut digelar pada 13 Desember 2018 lalu. Khusus klub Liga 1, pelanggaran yang terjadi dilakukan pada pekan terakhir kompetisi kasta tertinggi di Indonesia.
Salah satu tim yang mendapat sanksi adalah jawara Liga 1 2018 yakni Persija. Suporter Persija, Jakmania melakukan pelanggaran berupa menyalakan flare dan pelemparan botol saat menjamu Mitra Kukar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, 9 Desember lalu.
Alhasil, Macan Kemayoran diharuskan membayar denda sebanyak Rp 245 juta. Tim berikutnya yang melakulan pelanggaran serupa adalah PSM Makassar.
Baca Juga: Modric Pastikan Real Madrid Kejar Juara Piala Dunia Antarklub
Adanya flare yang menyala dan penonton masuk ke lapangan, membuat tim berjuluk Juku Eja itu harus membayar denda Rp 300 juta. Denda yang harus dibayar oleh PSM juga sama banyaknya dengan Persebaya Surabaya karena adanya pelanggaran serupa.
Sementara tim Liga 3 yang dapat sanksi dari Komdis PSSI adalah Persibara Banjarnegara. Mereka harus membayar Rp 10 juta karena penonton melakukan lemparan botol ke arah lapangan.
Hasil lengkap Sidang Komdis PSSI, 13 Desember 2018:
Madura United
- Nama kompetisi: Liga 1 2018
- Pertandingan: Madura United vs Persela Lamongan
- Tanggal kejadian: 8 Desember 2018
- Jenis pelanggaran: Penyalaan flare
- Hukuman: Denda Rp. 75.000.000
Persela Lamongan
- Nama kompetisi: Liga 1 2018
- Pertandingan: Madura United vs Persela Lamongan
- Tanggal kejadian: 8 Desember 2018
- Jenis pelanggaran: Penyalaan flare
- Hukuman: Denda Rp. 75.000.000
Baca Juga: Claude Puel Minta Fans Leicester Hormati Riyad Mahrez
Persebaya Surabaya
- Nama kompetisi: Liga 1 2018
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang
- Tanggal kejadian: 8 Desember 2018
- Jenis pelanggaran: Penyalaan flare yang mengakibatkan pertandingan terhenti serta masuknya
penonton ke dalam lapangan
- Hukuman: Denda Rp. 300.000.000