Menpora Enggan Campuri Masalah Hukum yang Membelit Saddil

Syaiful Rachman Suara.Com
Senin, 05 November 2018 | 18:45 WIB
Menpora Enggan Campuri Masalah Hukum yang Membelit Saddil
Pemain Timnas Indonesia U19 Saddil Ramdani (tengah) dan pemain lainnya melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Timnas Arab Saudi U19 dalam pertandingan persahabatan di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/10). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengatakan tidak akan mencampuri kasus hukum yang menjerat pemain timnas Indonesia U-19 Saddil Ramdani. Sebagaimana diketahui, Saddil tersandung kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, Anugrah Sekar Rukmi.

"Itu soal ranah hukum, saya tidak bisa mencampuri," kata Imam seusai menghadiri Dialog Kebangsaan Sinergi Semangat Sumpah pemuda, Resolusi Jihad, dan Kebudayaan, di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Senin (5/11/2018).

Imam berharap Saddil mengambil pelajaran penting dari kasus yang tengah membelitnya tersebut. Karena Saddil, lanjut Imam, merupakan pemain potensial yang diharapkan berkontribusi bagi timnas Indonesia.

"Tentu, Saddil Ramdani adalah pemain bola yang sangat potensial dan kelak akan memberi banyak perubahan bagi timnas. Semoga ini menjadi pelajaran penting," ujar Imam seperti dimuat Antara.

Baca Juga: Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Saddil Ramdani

"Tentu, kita semua masih butuh tenaganya," tutupnya.

Polres Lamongan, Jawa Timur, sempat menahan Saddil Ramdani setelah menerima laporan adanya pertengkaran di mes Persela Lamongan, klub yang menaungi Saddil, pekan lalu. Laporan tersebut terkait penganiayaan atau penganiayaan ringan sesuai dengan pasar 351 KUHP atau pasar 352 KUHP.

Namun, pihak Saddil mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh Kepolisian Resor Kabupaten Lamongan. Permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena Saddil Ramdani dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.

Sementara itu, pihak keluarga korban dan Saddil juga telah berdamai. Namun, kasus tersebut tetap berlanjut. Polisi tetap memproses berkas hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Saddil Resmi Dicoret, Bima Sakti: Ini Rezeki Andik Vermansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI