Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Saddil Ramdani

Syaiful Rachman Suara.Com
Senin, 05 November 2018 | 17:34 WIB
Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Saddil Ramdani
Pemain Timnas Indonesia U19 Saddil Ramdani (kiri) melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Timnas Arab Saudi U19 dalam pertandingan persahabatan di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/10). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mengabulkan penangguhan penahanan pemain timnas Indonesia U-19 Saddil Ramdani yang sebelumnya mendekam dalam tahanan menyusul kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya Anugrah Sekar Rukmi.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat di Lamongan, Senin (5/11/2018), mengatakan permohonan penangguhan penahanan Saddil dikabulkan karena yang bersangkutan kooperatif selama menjalani proses hukum.

"Selain itu, Saddil juga tidak mungkin melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Wahyu sebagaimana dikutip Antara.

Sementara itu, antara pihak keluarga Saddil dan keluarga Anugrah Sekar juga sudah berdamai, dan menggelar keterangan pers terkait kesepakatan kedua belah pihak terkait kasus ini.

Baca Juga: Saddil Resmi Dicoret, Bima Sakti: Ini Rezeki Andik Vermansyah

Keluarga sepakat berdamai, bukan berarti polisi menghentikan proses hukum. Wahyu mengaku, kasus tersebut masih dilanjutkan.

"Kami tetap memprosesnya, sampai berkasnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Wahyu.

Manajer Persela Lamongan, Yunan Achmadi mengaku akan terus berusaha mengajukan penangguhan terkait kasus yang menimpa pemainnya tersebut.

"Kami akan mengajukan penangguhan. Tapi soal diturunkan atau tidak dalam pertandingan itu kewenangan pelatih," katanya.

Sebelumnya, Polres Lamongan menahan Saddil Ramdani, setelah menerima laporan adanya insiden pertengkaran di mes Tim Persela Lamongan pada akhir Oktober lalu.

Baca Juga: Benarkah Perseteruan Saddil dan Mantan Pacar Sudah Berakhir?

Laporan itu terkait penganiayaan atau penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau pasal 352 KUHP dengan dasar laporan polisi No : LP/ 261 / lX/2018/JATIM/RESLAMONGAN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI