Suara.com - Pemain Persela Lamongan Saddil Ramdani, Jum'at (2/11/2018) malam mengklaim jika perseteruannya dengan mantan pacaar, Anugrah Sekar Rukmi sudah berakhir. Lewat story WhatsApp, pemain tim nasional Indonesia itu mengatakan permasalahan sudah diselesaikan secara damai.
"Perasaan saya sekarang Alhamdulillah baik dan kejadian ini sudah damai secara kekeluargaan. Ini pelajaran bagi saya ke depan agar menjadi pribadi yang baik. Semoga atas kesalahpahaman ini bisa membuat saya menjadi lebih dewasa," tulis Saddil.
"Mohon maaf, mungkin saya sudah menyinggung perasaan seseorang atau tutur kata maupun sikap saya yang kurang menyenangkan di hati. Maaf saudaraku dan teman-teman, saya sudah menirukan sikap yang kurang baik buat dicontoh. Semoga kalian tidak seperti yang saya alami tetap rendah hati, kuat, tetap kerja, tabah maupun bersyukur. Semoga sukses terus, terima kasih atas doa dan sarannya."
"Saya juga manusia yang tak luput dari dosa, kesalahan, maupun kekhilafan. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi. Terima kasih," tutupnya.
Baca Juga: Gantikan Saddil Ramdani, Andik Siap Tampil All Out
Namun klaim Saddil tersebut patut dipertanyakan. Pasalnya, pihak Mapolres Lamongan membantah jika kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat menyebut jika pihak korban belum mencabut tuntutan.
"Sementara belum mas," jawab AKP Wahyu kepada Suara.com lewat pesan singkat WhatsApp, Sabtu (3/11/2018).
"Iya," tegas Wahyu menjawab pertanyaan soal Saddil yang saat ini masih mendekam di Hotel Prodeo.
Sementara itu pihak Persela Lamongan belum memberikan konfirmasi. Pihak manajemen maupun pelatih Aji Santoso enggan memberikan jawaban ketika dihubungi lewat pesan singkat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Saddil harus berurusan dengan polisi menyusul aksi penganiayaan terhadap perempuan bernama Anugrah Sekar Rukmi, yang merupakan mantan kekasih pemain berusia 19 tahun itu. Insiden tersebut terjadi pada Kamis (1/11/2018) di belakang mes Persela Lamongan, klub yang saat ini diperkuat Saddil.
Baca Juga: Saddil Ramdani Dicoret dari Timnas, Digantikan Andik Vermansyah
Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari satu jam, Saddil mengakui perbuatannya yang membuat Sekar mengalami luka robek di bawah mata bagian sebelah kanan. Atas perbuatannya Saddil dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 1 dan pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.