Suara.com - Winger timnas Indonesia U-19 Saddil Ramdani kini sudah sah berstatus tersangka. Saddil pun terancam bermalam di Hotel Prodeo dan batal berlaga di Piala AFF 2018.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Saddil harus berurusan dengan polisi menyusul aksi penganiayaan terhadap perempuan bernama Anugrah Sekar Rukmi, yang merupakan mantan kekasih pemain berusia 19 tahun itu. Insiden tersebut terjadi pada Kamis (1/11/2018) di belakang mes Persela Lamongan, klub yang saat ini diperkuat Saddil.
Dilansir dari beritajatim.com, Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan Saddil kemungkinan besar akan ditahan. Namun sesuai dengan hukum yang berlaku, tersangka bisa mengajukan penangguhan penahanan.
"Kemungkinan besar ya kami tahan tersangkanya, dan yang bersangkutan bisa mengajukan penangguhan. Tapi, semua itu tergantung dari korban yang melaporkan," ujar Wahyu kepada beritajatim.com, Jumat (2/11/2018).
Baca Juga: Tak Masuk Timnas Indonesia di Piala AFF, Bima: Boaz Bagus, Tapi..
Usai menjalani pemeriksaan lebih dari satu jam, Saddil mengaku salah dan dirinya siap menjalani proses hukum.
"Sebenarnya sih tidak ada apa-apa, cuma saya dibikin sewot oleh kekasih saya. Selain itu, diri saya kurang fokus karena kecapekan dan meresahkan warga. Jadi waktu melakukan secara spontan," ungkap Saddil usai pemeriksaan.
"Saya sih sudah lama putus sama dia. Tapi, dia Anugrah Sekar Rukmi belum terima. Saat kejadian dia menyerahkan ponsel ke saya. Dengan berkata, kamu pakai Hp saya, terus aku bilang tidak usah. Dia terus memaksa. Bahkan, saat kejadian saya juga berusaha mengembalikan biar tidak ada masalah. Namun, tetap memaksa bertemu."
"Ini pelajaran berharga buat saya karena jujur tidak menginginkan kasus ini terjadi. Saya siap menjalani proses hukum kendati sebelumnya sudah ada itikad baik melalui perdamaian, dan memanggil keluarganya. Tetapi tetap tidak mau, jadi saya ikhlas dan sebagai laki-laki mengakui kesalahan ini," tegas Saddil seperti dimuat Beritajatim.
Atas perbuatannya Saddil dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 1 dan pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.
Baca Juga: Diduga Aniaya AR, Saddil Terancam Dicoret dari Timnas Indonesia
Selain ancaman penjara, Saddil juga terancam batal tampil membela timnas Indonesia senior di ajang Piala AFF 2018 yang akan berlangsung 8 November hingga 15 Desember mendatang. Hal itu diungkapkan pelatih timnas Indonesia Bima Sakti saat ditemui di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Jum'at (1/11/2018).