Gugatan Dikabulkan, PSSI Wajib Lunasi Utang pada La Nyalla

Rabu, 31 Oktober 2018 | 22:42 WIB
Gugatan Dikabulkan, PSSI Wajib Lunasi Utang pada La Nyalla
Logo PSSI. [laman resmi PSSI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perdata gugatan utang-piutang antara penggugat La Nyalla Mahmud Mattalitti dan tergugat PSSI akhirnya telah diputuskan. Sidang yang berlangsung sejak Mei 2018 itu, diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2018), dengan putusan PSSI wajib membayar hutang kepada La Nyalla.

Ketua Majelis Hakim Indirawati, dengan anggota Martin Ponto dan Dedy Hermawan menyatakan bahwa menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Majelis Hakim menyatakan tergugat dalam hal ini PSSI untuk membayar hutang kepada penggugat senilai utang yang tercatat yaitu Rp 13,9 miliar.

Kuasa hukum La Nyalla dari kantor law firm Asshiddiqie, Pangaribuan & Partners Law Firm, Robby Ferliansyah Asshidiqqie yang didampingi Achmad Haikal Assegaf mengaku bahwa menerima apa yang telah diputuskan majelis, meskipun gugatan Provisi tidak dikabulkan.

"Kami mengapresiasi keputusan Majelis Hakim ini, meskipun gugatan provisi kami tidak dikabulkan. Berdasarkan putusan yang telah dibacakan tadi, berarti PSSI tidak punya kewajiban langsung bayar senilai 30 persen. Tetapi PSSI wajib bayar seluruh utangnya, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht," katanya dalam rilis yang diterima suara.com.

Baca Juga: Lionel Messi Sudah Kembali Jalani Latihan

PSSI memiliki waktu 14 hari setelah putusan pengadilan ini untuk banding atau tidak. Induk sepak bola tertinggi di Indonesia itupun wajib membayarkan utangnya kepada mantan ketua umumnya tersebut.

"Setelah Putusan ini dibacakan, Tergugat punya kesempatan dalam 14 hari untuk menyatakan Banding atau tidak berdasarkan Putusan Pengadilan. Kalau menerima, ya setelah 14 hari, klien kami sudah bisa menagih piutangnya dengan dasar hukum putusan ini."

"Jika diabaikan, kami bisa anggap PSSI melakukan perbuatan yang melanggar hukum, yang tidak mengindahkan keputusan Pengadilan. Kalau tidak mau bayar juga bisa dipidanakan. Tetapi kami yakin PSSI tidak akan mengambil resiko itu," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI