Suara.com - Kapten timnas Prancis Hugo Lloris dilarang berkendara selama 20 bulan dan diharuskan membayar denda setelah dinyatakan bersalah karena mengemudi di bawah pengaruh minuman keras, demikian dilaporkan media Inggris pada Rabu (12/9/2018).
Kiper Tottenham Hotspur berusia 31 tahun itu mengaku melebihi batas alkohol yang diizinkan saat mengemudi yakni 35 mikrogram ketika ia dihentikan polisi di London tengah bulan lalu.
Lloris, yang menjuarai Piala Dunia bersama Prancis pada Juli, didenda 50.000 pound atau lebih dari Rp 960 juta oleh pengadilan Westminster.
Jakwa Henry Fitch mengatakan polisi mendapati Lloris mengemudikan mobil dengan kecepatan 24 kilometer/jam di zona 48 kilometer/jam.
Baca Juga: Vietnam Kenalkan Mobil Nasionalnya, Vinfast, di Paris Motor Show
Persidangan mendengar bahwa Lloris mengarahkan mobilnya "menuju kendaraan-kendaraan yang diparkir" sebelum membetulkan arah mobilnya dan menuju lampu merah.
David Sonn, penasehat pembelaannya, mengatakan Lloris terpuruk karena kesalahannya sendiri.
"Pada 15 Juli ia merupakan salah satu pria yang paling berbangga hati di planet ini (setelah menjadi kapten Prancis saat timnya menjuarai Piala Dunia)," kata Sonn seperti dikutip BBC.
"Berselang 40 hari kemudian, ia ditahan. Ia mengalami penghinaan karena diborgol dan dibawa untuk menginap di kantor polisi."
Hakim Amanda Barron bahkan menyebut Lloris beruntung aksinya tidak mengakibatkan kerugian materi dan melukai para pejalan kaki.
Baca Juga: Fakhri Husaini: Timnas U-16 Masih Banyak Kekurangan
Joshua Harris, direktur kampanye untuk yayasan keselamatan jalan raya Inggris Brake, mengatakan pihaknya kecewa melihat sosok teladan seperti Lloris mengakui telah melanggar hukum dengan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.