Kemplang Pajak, Mourinho Dihukum Satu Tahun Penjara

Syaiful Rachman Suara.Com
Selasa, 04 September 2018 | 22:33 WIB
Kemplang Pajak, Mourinho Dihukum Satu Tahun Penjara
Manajer Manchester United, Jose Mourinho [Oli SCARFF / AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Manajer Manchester United Jose Mourinho dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena menghindari pajak di Spanyol.

Tapi seperti yang dikutip surat kabar El Mundo, Selasa (4/9/2018), Mourinho kemungkinan tidak benar-benar akan meringkuk dalam penjara.

Hukum di Spanyol menyatakan bahwa hukuman di bawah dua tahun bagi pelaku yang melakukan pelanggaran untuk pertama kali, boleh menjalani hukuman percobaan.

Perwakilan dari pihak Mourinho tidak bisa dihubungi untuk diminta keterangan. Sementara pihak Manchester United dan badan perpajakan Spanyol juga tidak bersedia berkomentar.

Baca Juga: Soal Kans Persib Terus Bertahan di Puncak, Ini Komentar Bojan

Pengadilan Spanyol mengajukan tuntutan kepada Mourinho tahun lalu atas dua kasus pengemplangan pajak selama ia melatih Real Madrid.

Mourinho meninggalkan Real Madrid pada 2013 dan kembali bergabung dengan klub Inggris Chelsea untuk kedua kalinya, sebelum kemudian melatih Manchester United sejak 2016.

Otoritas Pajak Spanyol menyatakan bahwa manajer berkebangsaan Portugal itu berutang sebanyak 3,3 juta euro.

Pihak penuntut mengatakan bahwa Mourinho memanipulasi laporan pendapatannya di Spanyol untuk periode 2011 dan 2012, dan mencoba untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.

Menurut mereka, Mourinho memang sudah melaporkan pendapatannya sehubungan dengan kewajiban membayar pajak setelah 2014 yang membuatnya dikenai penalti sebesar 1,15 juta ero.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-16 Menang Telak, Fakhri: Pemain Makin Kompak

Tapi pihak perpajakan kemudian menemukan bahwa informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut tidak benar.

Pada Juni lalu, mantan bintang Real Madrid, Cristiano Ronaldo juga diancam hukuman dua tahun penjara dan membayar denda sebesar 18,8 juta eoro untuk kasus yang sama. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI