Perusak Stadion Jakabaring, Dua Ditahan Dua Lainnya Wajib Lapor

Reky Kalumata Suara.Com
Senin, 23 Juli 2018 | 23:15 WIB
Perusak Stadion Jakabaring, Dua Ditahan Dua Lainnya Wajib Lapor
Sejumlah oknum suporter Sriwijaya FC melemparkan kursi pada pertandingan antara tuan rumah Sriwijaya FC melawan Arema FC di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring (GSJ), Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (21/7). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum supporter Sriwijaya FC yang diduga terlibat dalam pengrusakan aset stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring dalam laga Sriwijaya FC kontra Arema, Sabtu (21/7) lalu.

Dari empat oknum tersebut, polisi menahan dua tersangka atas nama FR (17) warga Kelurahan Talang Putri dan PM (16) warga Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju Palembang. Mereka terbukti merusak kursi stadion dengan cara menendang dan melemparnya ke lapangan.

"Ada empat tersangka, dua ditahan dan dua wajib lapor, namun dikenakan Pasal 406 KUHP,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara usai meninjau Stadion GSJ Palembang, Senin (23/7/2018).

Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku perusakan lainnya. Ia menegaskan, kendati peristiwa ini baru pertama kali terjadi, namun pihaknya tidak segan segan melakukan pemeriksaan dan memprosesnya.

"Untuk motifnya sementara kecewa dengan kondisi tim. Yang bersangkutan mengaku melakukan hal itu secara spontanitas. Tapi tetap saja tidak boleh merusak," tegasnya.

Mengenai ada dugaan aktor intelektual yang mendalangi aksi tersebut, Zulkarnain mengaku akan melakukan pengusutan. "Jadi kalau ingin membekukan supporter itu tidak bisa, karena itu hak mereka untuk mendukung tim. Saya sudah memberikan pengarahan kepada supporter untuk tetap kompak," pungkasnya. [Andhiko Tungga Alam]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI