Akibat Ulah Bonek, Komdis PSSI Denda Persebaya Rp 300 Juta

Senin, 11 Juni 2018 | 15:02 WIB
Akibat Ulah Bonek, Komdis PSSI Denda Persebaya Rp 300 Juta
Pemain Persebaya Surabaya Misbakus Solikin (kiri) melakukan selebrasi usai mencetak gol kegawang Arema FC dalam lanjutan Liga 1 di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/5). [Antara/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah melakukan sidang pada 6 Juni lalu untuk memutuskan sejumlah perkara. Hasilnya ada sembilan putusan yang dikeluarkan oleh penegak hukum ranah sepakbola Indonesia itu.

Seluruh putusan diberikan kepada peserta Liga 1 2018 atau kasta tertinggi kompetisi di Indonesia. Persebaya Surabaya klub yang paling berat menerima sanksi.

Tim berjuluk Bajul Ijo itu harus membayar denda Rp 300 juta akibat ulah suporternya yang menyalakan kembang api saat melawan Persipura Jayapura, 29 Mei lalu

Baca Juga: Bersyukur Bisa Finis, Jet Darat Hamilton Nyaris Mogok

Tercatat lima kali para Bonek—julukan fans Persebaya—menyalakan kembang api. Pelanggaran ini membuat Persebaya mendapat hukuman yang berat.

Selain Persebaya, tim-tim lain yang menerima sanksi adalah Borneo FC, Bhayangkara FC, dan Bali United. Selain itu, PSIS Semarang dan juga PSM Makassar tak luput dari sanksi.

Berikut Hasil Putusan Sidang Komdis PSSI, 6 Juni 2018:

1. Pelatih Kepala Borneo FC, Dejan Antonic
- Nama kompetisi: Liga 1 2018
- Pertandingan: Bhayangkara FC vs Borneo FC
- Tanggal kejadian: 27 Mei 2018
- Jenis pelanggaran: Protes berlebihan hingga keluar area teknik
- Hukuman: Sanksi denda Rp 25 juta

2. Borneo FC
- Nama kompetisi: Liga 1 2018
- Pertandingan: Bhayangkara FC vs Borneo FC
- Tanggal kejadian: 27 Mei 2018
- Jenis pelanggaran: Protes berlebihan tim dan ofisial Borneo tidak terdaftar di DSP, tetapi mendekat ke area bench
- Hukuman: Sanksi Teguran keras

3. Bhayangkara FC
- Nama kompetisi: Liga 1 2018
- Pertandingan: Bhayangkara FC vs Borneo FC
- Tanggal kejadian: 27 Mei 2018
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol
- Hukuman: Sanksi denda Rp 30 juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI