Difitnah, Cristian Gonzales Polisikan Manajer MU ke Bareskrim

Jum'at, 27 April 2018 | 19:47 WIB
Difitnah, Cristian Gonzales Polisikan Manajer MU ke Bareskrim
Striker naturalisasi Indonesia, Cristiano Gonzales bersama istrinya Eva Nurida Siregar didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga dan Khairul Imam, melaporkan Manajer MU Haruna Soemitro atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, penyerang berusia 41 tahun itu tak mengetahui isi kontrak yang ditandatanganinya tersebut.

Cristian Gonzales pun merasa difitnah lantaran pihak MU menudingnya telah melanggar perjanjian kontrak tersebut.

"Fitnahnya lagi dibilang bahwa dia tidak memiliki etika atau melanggar kontrak. Kontrak yang mana saya tanya dulu kontrak yang mana? Karena klien kami ini tidak pernah megang kontrak," tutur Imam.

"Dan waktu dia pergi ke PSS Sleman, dia sebagai tamu undangan, tamu kehormatan, bukan untuk berlaga membela PSS Sleman. Jadi kalau dibilang melanggar kontrak yang mana dulu? Jadi kita harus tahu melanggarnya yang mana baru kita mengerti," Imam menambahkan.

Baca Juga: Candra Wijaya: Sektor Putri Perlu Banyak Perbaikan

Timnas Indonesia senior Alfero Gonzales (tengah) berusaha menggiring bola, melintasi pesepak bola Timnas Kamerun Ngerni Ndasi Kadiang (kiri) dan Oyongo Bitolo (kanan) pada laga persahabatan di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (25/3)

Di lain sisi, Sunan Kalijaga mencoba meluruskan pemberitaan yang beredar jika Cristian Gonzales dipecat dari MU. Menurutnya, Gonzales dipinjamkan oleh MU ke PSS Sleman.

"Kami punya alat bukti klien kami ditransfer, dipinjamkan jadi bisa dibedakan antara dipecat sama tidak pernah dipecat. Apa yang disampaikan di sini (pemberitaan--red) tentunya tidak sesuai dengan fakta. Faktanya adalah tanggal 15 April 2018, yang ditandatangani Haruna Soemitro, intinya Cristian Gonzales dipinjamkan ke PSS Sleman," tutur Sunan.

Laporan Cristian Gonzales diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/560/IV/2018/BARESKRIM, tanggal 27 April 2018.

Cristian Gonzales melaporkan Manajer MU Haruna Soemitro tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, 27 ayat (3), Pasal 36, Pasal 45, Pasal 51 ayat (2), Pasal 310, 311 dan Pasal 315.

Baca Juga: Daud Yordan Berharap Duel Berikutnya Digelar di Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI