Komdis PSSI: Arema Disanksi Lebih Berat Jika Ulangi Kesalahan

Sabtu, 21 April 2018 | 05:11 WIB
Komdis PSSI: Arema Disanksi Lebih Berat Jika Ulangi Kesalahan
Suporter memasuki lapangan saat terjadi kericuhan pada pertandingan antara Arema FC melawan Persib Bandung dalam Liga I di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu (15/4). ANTARA FOTO/H Prabowo
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah menjatuhkan sanksi untuk Arema FC terkait insiden kericuhan saat melawan Persib Bandung di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 15 April lalu. Singo Edan diwajibkan membayar denda Rp300 juta dan menutup sebagian tribun penonton saat melakoni dua laga kandang.

Anggota Komdis PSSI Asep Edwin menjelaskan keputusan tersebut sudah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Namun, Asep menjelaskan akan ada hukuman lebih berat lagi jika Arema mengulangi hal serupa.

"Ya hasil itu sudah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, sudah jadi pertimbangan lima orang anggota Komdis. Kami juga tegaskan ke arema kalau mengulangi kasus yang sama sanksi akan lebih berat," kata Asep saat dihubungi, Jumat (20/4/2018).

Banyak yang menilai bahwa sanksi yang diberikan untuk Arema FC itu terlalu ringan. Padahal, sebelum-sebelumnya tim yang melakukan hal serupa mendapat sanksi cukup berat.

Asep menilai kejadian di Kanjuruhan tidak bisa dibandingkan seperti apa yang terjadi pada klub lain. Sebut saja Persib Bandung, Persegres Gresik United, dan PSM Makassar pada musim 2017.

Asep menjelaskan kericuhan di Kanjuruhan tidak menyebabkan adanya kerusakan fasilitas. Itu berbeda dengan pertandingan tiga tim di musim 2017 yang menyebabkan kerusakan fasilitas.

"Ya kita sudah melalui banyak pertimbangan, termasuk membandingkan dengan kasus-kasus sebelumnya. Lebih ringan dari kasus Persib dan Persegres musim lalu, karena kasus Arema ini tidak ada perusakan," jelas Asep.

"Untuk Persib musim lalu ada dua kali, akumulasi sanksinya. Untuk Persegres, ada perusakan. Jadi ini sudah mutlak, bagaimanapun tidak bisa diubah dan tidak bisa dibandingkan dengan kasus sebelumnya, ini berbeda," pungkas Asep.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI