Suara.com - Lima pemain Persija Jakarta telah mendapat sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI akibat beredarnya video umpatan kebencian yang ditujukan kepada kelompok suporter Persib Bandung, Viking. Empat pemain tersebut adalah Riko Simanjuntak, Jaimerson dan Silva Xavier, Ahmad Syaifullah, dan Gunawan Dwi Cahyo.
Kelima pemain tersebut dianggap telah melakukan kesalahan di dalam video tersebut. Sehingga, Komdis menjatuhkan denda sebanyak Rp15 juta dan sanksi sosial untuk kampantekan anti rasis kepada masing-masing pemain.
Direktur Utama Persija Gede Widiade angkat bicara terkait sanksi yang diberikan kepada pemainnya. Menurutnya, sanksi tersebut tidak tepat karena denda berupa uang.
"Jadi kalau menurut saya kurang fair kalau didenda pakai uang itu tidak mendidik. Tapi kalau sanksi sosial mungkin bagus, tapi bukan kewajiban lima orang saja, tapi kewajiban seluruh rakyat Indonesia untuk menghilangkan kegiatan rasis," kata Gede.
Baca Juga: Lakukan Penyuluhan Narkoba, Helsi Herlinda Ajak Warga Senam
Gede menambahkan dalam menjatuhkan sanksi, Komdis belum menentukan siapa pemain Persija yang terbukti mengeluarkan umpatan kebencian itu. Oleh karenanya, pengusaha asal Surabaya tersebut masih mempertanyakan sanksi uang yang diberikan kepada pemainnya.
"Tetapi kalau si pengadil tidak bisa membuktikan siapa yang melakukan lalu dasar denda Rp15 juta itu apa? Jadi jangan ini dijadikan alat untuk satu arah memutuskan sepihak, tidak bagus."
"Kalau memang tidak diketemukan bukti otentik, pemain yang lima orang, ya nggak apa-apa ada sanksi sosial. Misalnya, diminta mengkampanyekan anti rasis lewat media sosial Persija atau pribadi selama enam bulan," tambah Gede.
Gede menyebutkan sanksi yang diberikan Komdisi sama sekali tidak mendasar karena tidak ada dasar hukumnya. Sebab, pelaku yang melakukan umpatan kebencian itu belum diketemukan. Sebab, pihak Persija pun sudah menyiapkan sanksi kepada pemainnya yang terbukti melakukan kesalahan itu
"Jika hanya berdasarkan video melalui Komdis PSSI, menjatuhkan, memutuskan, denda berupa rupiah menurut saya tidak mendasar, karena tidak ada dasar hukumannya, kalau ada bukti ya nggak apa-apa. Kalau di tempat kita, kalau ketahuan, kita berikan SP3, kalau terbukti," pungkas Gede.
Baca Juga: Presiden Komite Paralimpik Asia Puji Kinerja INAPGOC