Suara.com - Samir Nasri, dinyatakan bersalah oleh Asosiasi Federasi Sepak Bola Eropa, UEFA, atas kasus doping. Dengan demikian, pemain yang bulan lalu mengakhiri kontraknya dengan klub Turki, Antalyaspor, dijatuhi hukuman larangan bermain selama enam bulan.
Pemain berusia 30 tahun itu mengaku mendapat pengobatan di sebuah klinik di Los Angeles pada tahun 2016 lalu. Dan menurut UEFA, teknik pengobatan yang diterima pemain asal Prancis tersebut menyalahi aturan Badan Anti-Doping Dunia, WADA.
Komisi Disiplin EUFA, CEDB, memberikan kesempatan bagi sang pemain untuk mengajukan banding.
"Samir Nasri terbukti bersalah melanggar ketentuan sub bagian M2, par.2 dari daftar larangan WADA," bunyi pernyataan UEFA.
Baca Juga: Italia Ditantang Argentina, Buffon Batal Pensiun
"Dalam konteks ini, CEDB memutuskan untuk menjatuhi hukuman larangan bermain selama enam bulan bagi Nasri karena telah melanggar aturan WADA dan aturan anti doping UEFA."
"Keputusan ini diambil pada 22 Februari dan pemain tersebut dipersilakan untuk mengajukan banding."
Seperti diketahui, kasus ini bermula dengan kicauan Mantan pemain Manchester City tersebut di Twitter pada Desember 2016. Dalam kicauannya tersebut, Nasri mengatakan dirinya menjalani terapi vitamin dengan cara diinfus, agar terhindar dari dehidrasi dan agar kebugarannya terjaga di tengah kesibukannya bersama Sevilla saat itu.
Terkait cuitannya yang jadi perbincangan tersebut, Nasri saat itu meminta kepada UEFA untuk dilakukan pemeriksaan agar dirinya lolos dari hukuman. Namun UEFA menolaknya.
Nasri sendiri saat ini tidak memiliki klub setelah mengakhiri kontraknya dengan Antalyaspor pada 31 Januari lalu.
Baca Juga: Paslon Cagub dan Cawagub Jateng Komitmen Patuh Pajak