Suara.com - Panitia pelaksana pertandingan Piala Presiden 2018 Grup C menyesalkan adanya penyalaan "flare" di dalam tribun Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya. Ulah tersebut membuat Persebaya mendapatkan sanksi denda.
"Kami sangat menyesalkan, bahkan muncul sanksi yang diberikan panitia disiplin ke Persebaya," ujar ketua panitia pelaksana pertandingan Grup C, Whisnu Sakti Buana di Surabaya, Rabu (31/1/2018).
Tim berjuluk "Green Force" tersebut wajib membayar denda uang sebesar Rp10 juta ke pihak PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator turnamen pramusim itu.
Hukuman yang diterima oleh Persebaya saat menyalanya flare di laga Persebaya melawan Perseru Serui dalam laga lanjutan grup C Piala Presiden pada Selasa (23/1).
Baca Juga: Hendra / Ahsan Lewati Tantangan Pertama Setelah Resmi Rujuk
Dari salinan surat keputusan Panitia Disiplin Piala Presiden yang diberikan ke manajemen pada 29 Januari 2018, Persebaya dihukum melanggar Pasal 63 ayat 1 kode disiplin Piala Presiden terkait tingkah laku buruk penonton di atas tribun.
Pihak panitia disiplin memberikan kesempatan kepada Persebaya untuk membayar denda paling lambat tujuh hari setelah sanksi diterbitkan atau 5 Februari 2018.
Tak itu saja, dalam salinan surat juga dituliskan bahwa jika terjadi lagi pelanggaran serupa maka akan diberikan hukuman yang lebih berat.
Sanksi tersebut, kata dia, diberikan akibat perilaku yang dilakukan oleh oknum Bonek yang selama ini mencitrakan loyal terhadap timnya, tapi justru membuat Persebaya menerima hukuman.
Baca Juga: Jokowi Bertemu Menhan Korsel untuk Kerjasama Pertahanan
"Seharusnya mereka melakukan hal-hal yang positif dalam mendukung tim, bukan malah sebaliknya dengan menyalakan flare karena berbahaya juga untuk penonton lain," ucap Wakil Wali Kota Surabaya tersebut.