Suara.com - Pengadilan Stockport menyatakan bekas kapten tim nasional Inggris, Wayne Rooney, bersalah melanggar hukum. Rooney dinyatakan bersalah lantaran tertangkap tangan mengemudi kendaraan dalam kondisi mabuk.
Rooney ditangkap pada awal September lalu. Pemain 31 tahun itu diberhentikan polisi saat mengendarai mobil hanya berjarak tujuh mil dari kediamannya di Prestbury, Cheshire.
Terbukti berkedara dalam keadaan mabuk, Rooney pun ditahan. Namun tidak sampai satu hari, bekas kapten tim nasional Inggris itu dilepas dengan uang jaminan.
Dalam putusannya pada Senin (18/9/2017), Rooney dihukum larangan mengendarai kendaraan selama dua tahun. Hukuman tersebut akan dikurangi 24 minggu apabila Rooney bersedia mengikuti kursus mengemudi khusus di bawah arahan seorang spesialis.
Selain dilarang mengemudikan kendaraan, mantan kapten Manchester United juga diwajibkan melakukan pelayanan masyarakat terkait bahaya mengemudi dalam kondisi mabuk.
Dikutip dari Soccerway, punggawa Everton itu menerima hukuman yang dijatuhkan pengadilan.
Sidang itu sendiri digelar satu hari setelah Everton dibantai Manchester United di Liga Premier. Dalam laga yang digelar di Old Trafford, Minggu (17/9/2017), Everton dipecundangi dengan empat gol tanpa balas.