Suara.com - Penyerang baru Manchester United, Romelu Lukaku, tidak diwajibkan untuk menghadiri sidang di Los Angeles, Amerika Serikat.
Pada awal Juli lalu, Lukaku kedapatan melanggar hukum akibat membuat kegaduhan saat melakukan pesta di rumah yang disewanya di Beverly Hills.
Lukaku tidak ditahan atau dibawa ke markas polisi setempat. Namun, pihak kepolisian menerima lima keluhan dari warga setempat pada malam kejadian.
Dia telah menerima surat panggilan dan kemungkinan hanya diharuskan membayar denda, dengan tanggal persidangan yang telah ditetapkan pada 2 Oktober mendatang.
Baca Juga: Lukaku Lebih Pilih ke MU, Apa Kata Fans Chelsea?
Berdasarkan amandemen peraturan di Beverly Hills pada 2011, dia kemungkinan dikenai denda 1.000 dolar AS (sekitar Rp13 juta).
Dikutip dari Daily Mail, Senin (10/7/2017), striker berusia 24 tahun ini boleh mengirimkan perwakilannya jika tidak bisa hadir dalam persidangan di Pengadilan Los Angeles, 90 hari setelah kejadian.
Menurut pernyataan kepolisian setempat, Lukaku Pelanggaran Kode Kota Beverly Hills 5-1-104 - Kebisingan yang berlebihan.
"Pada tanggal 2 Juli 2017, sekitar pukul 20:00, petugas kepolisian Beverly Hills menangkap seorang pria berusia 24 tahun dengan nama Romelu Lukaku Bolingoli," kata pihak kepolisian Beverly Hills dalam pernyataannya.
"Pelanggaran suara ini terjadi di sebuah tempat di Beverly Hills tempat Bolingoli berada sementara...Bolingoli dilepaskan di tempat kejadian dengan syarat dan tidak ditangkap secara fisik," tandasnya.u
Baca Juga: Balik ke Everton, Rooney Tak Lagi Pakai Nomor 18, Lalu Berapa?
Kepindahan Romelu Lukaku ke MU sendiri hanya tinggal menunggu pengumuman resmi. Hal ini setelah antara pihak MU dan Everton, pemilik Lukaku, sepakat soal harga transfer sang pemain.