Alih-alih Dipenjara, Messi Dikenai Denda Tambahan Rp3,8 M

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Sabtu, 08 Juli 2017 | 08:05 WIB
Alih-alih Dipenjara, Messi Dikenai Denda Tambahan Rp3,8 M
Mega bintang Barcelona dan Argentina, Lionel Messi, duduk di samping sang ayah, Jorge Messi, saat menghadiri persidangan kasus penggelapan pajak di Pengadilan Barcelona, (2/6) [AFP/Alberto Estevez]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Spanyol pada, Jumat (7/7/2017), mengatakan mega bintang Barcelona, Lionel Messi, dan ayahnya bisa menghindari hukuman karena kasus kecurangan pajak dengan membayar denda.

Alih-alih harus menjalani hukuman penjara 21 bulan, striker berkebangsaan Argentina tersebut dikenai denda tambahan 250 ribu euro (sekitar Rp3,8 miliar).

Tahun lalu, Pengadilan Spanyol menyatakan Messi dan ayahnya, Jorge Haracio Messi, bersalah atas penggelapan pajak sebesar 6,15 juta dolar AS dari tahun 2007 hingga 2009.

Pajak yang belum dibayarkan ini terkait hak citra (image rights) Messi, bukan gaji Messi yang telah dibayarkan pihak Barcelona.

Baca Juga: Kesal, Leicester Ancam 'Rumahkan' Bintang Aljazair Ini

Atas kasus itu, Messi dihukum 21 bulan penjara dan ayahnya 15 bulan. Messi juga dijatuhi denda 3 juta dolar AS dan ayahnya 2,25 juta dolar AS.

Namun, dalam peraturan di Spanyol, hukuman penjara di bawah 24 bulan untuk pelaku yang baru pertama kali mendapat hukuman bisa dibebaskan dari jeratan penjara oleh hakim.

Untuk itu, sebagai gantinya, Pengadilan Spanyol mengenakan denda tambahan kepada Messi.

Sedangkan, ayah Messi juga dikenai tambahan denda sebesar 180 ribu euro untuk menghindari masuk penjara.

Kabar ini sendiri terjadi dua hari setelah pengumuman kontrak baru Messi bersama Barcelona yang akan membuatnya tetap berada di Camp Nou hingga tahun 2021 mendatang. (ABC Online)

Baca Juga: Langgar Aturan Pergantian "Gearbox", Pebalap Ini Dihukum 5 Posisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI