Suara.com - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI kembali mengadakan sidang yang ketiga kalinya pada hari Rabu, (10/5/2017) di Kantor PSSI, Kuningan, Jakarta Selatan. Salah satu poin yang diputuskan adalah sanksi denda kepada Persib Bandung karena ulah fansnya.
Sidang Komdis tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komdis Asep Edwin, Wakil Ketua Umar Husin, dan para anggota yakni Yusuf Bachtiar, Dwi Irianto, serta Eko Hendro Prasetyo.
Pada sidang Komdisi ketiga ini, delapan poin telah diputuskan. Sanksi denda diberikan kepada klub, pemain, dan panitia pertandingan karena melanggar ketentuan regulasi di Liga 1 dan Liga 2.
Salah satunya adalah Persib Bandung yang harus membayar denda Rp30 juta. Itu karena suporternya menyalakan flare dan melakukan aksi pelemparan botol minuman ke dalam lapangan.
Baca Juga: Torres Tetap Senang Walau Atletico Gagal ke Final, Kenapa?
Berikut hasil sidang ketiga Komdis PSSI dalam rilis yang diterima suara.com:
1. Panitia Pelaksana Pertandingan Sragen United dikenakan sanksi denda Rp10 juta karena lalai dalam persiapan pertandingan, lambat dalam penanganan saat pemain Persis Solo cedera.
2. Panitia Pelaksana Pertandingan Martapura FC dikenakan sanksi denda Rp10 juta karena lalai dan kurang sigap dalam mengantisipasi salah seorang panpel masuk ke teknikal area dan berusaha mempengaruhi wasit saat tambahan waktu babak kedua.
3. Panitia Pelaksana Pertandingan Persib Bandung dikenakan sanksi denda Rp30 juta karena penonton menyalakan flare, petasan dan melakukan pelemparan botol.
4. Official Persewangi Banyuwangi Sdr. Nanang Hidayat dikenakan sanksi larangan beraktifitas dalam kegiatan sepakbola di lingkungan PSSI selama 6 (enam) bulan karena melakukan pemukulan terhadap terhadap wasit.
Baca Juga: Terkait Jadwal Liga 1 yang Padat, Ini Komentar Ketum PSSI
5. Official Persip Pekalongan Sdr. Moch. C. Maretan dikenakan sanksi berupa larangan memasuki ruang ganti dan bangku cadangan dan denda Rp10 juta karena melakukan percobaan penyerangan terhadap wasit namun dapat dicegah.