Suara.com - Pengadilan Negeri Varmland di Swedia memenangkan gugatan striker Manchester United, Zlatan Ibrahimovic, atas pencemaran nama baik yang dilakukan eks pelatih kepala atletik Swedia, Ulf Karlsson.
Dalam putusannya, Senin (9/1/2017), Pengadilan Negeri Varmland menjatuhkan denda kepada Karlsson sebesar 24 ribu krona Swedia atau senilai 2.180 poundsterling (sekitar Rp35 juta).
"Pendapat pengadilan adalah bahwa dalam konteks apa yang dikatakan Ulf Karlsson memberikan kesan bahwa Zlatan telah menggunakan doping selama berada di Juventus," demikian salah satu amar putusan Pengadilan Negeri Varmland.
Bagi Ibra, sapaan Ibrahimovic, denda yang dijatuhkan kepada Karlsson tentu tidak begitu banyak artinya dibanding gaji tinggi yang diterimanya di MU. Namun, putusan itu memulihkan nama baik Ibra.
Baca Juga: Legenda Brasil: Hanya Masalah Waktu Saja Neymar Akan Kalahkan...
Kasus ini berawal dari diskusi tahun lalu dimana Karlsson menuding striker berusia 35 tahun itu menggunakan doping saat memperkuat Juventus dari kurun waktu 2004 hingga 2006.
Kala itu, Karlsson dengan yakin mengatakan Ibra telah menggunakan zat untuk membantu dia mendapatkan tambahan 10 kilogram otot pada tahun pertamanya di Juventus.
Dia kemudian mengatakan hal yang sama di sebuah surat kabar lokal dengan mengatakan, "Saya rasa dia (Ibra) menggunakan doping. Saya yakin akan hal itu."
Karlsson kemudian menyatakan dia memang tidak punya bukti terkait tuduhannya itu, lantas meminta maaf kepada Ibra. Namun, Ibra tak bisa menerima begitu saja permintaan maaf tersebut.
Dia pun mengajukan gugatan atas pencemaran nama baik terhadap Karlsson pada Pengadilan Negeri Varmland. Dan pengadilan pun menyatakan Karlsson bersalah dengan menyebar fitnah terhadap Ibra. (Fox Sports Asia)