Suara.com - Striker Barcelona Neymar diwajibkan menjalani persidangan atas sangkaan penipuan. Pihak klub Barcelona pun mengumumkan bahwa mereka siap melakukan banding atas putusan hakim Spanyol itu.
Hakim Pengadilan Tinggi Spanyol Jose de la Mata mengatakan bahwa Neymar harus menjalani sidang atas transfernya dari Santos pada tahun 2013 menyusul gugatan DIS, perusahaan investasi asal Brasil yang mengklaim memegang hak transfer Neymar.
DIS dalam gugatannya mengklaim berhak atas 40 persen nilai transfer Neymar dari Santos. Namun saat pembelian oleh Barcelona perusahaan itu mengaku menerima jumlah uang lebih sedikit dari yang seharusnya diterima.
Gugatan DIS sempat ditolak hakim pada Juli lalu karena dinilai tak cukup bukti. Tetapi awal pekan ini pengadilan mengabulkan gugatan itu dan Neymar akan segera dihadapkan ke muka majelis hakim.
Hakim juga memutuskan bahwa presiden Barcelona Josep Maria Bartomeu dan pendahulunya Sandro Rosell juga harus diadili, namun Barcelona telah mengumumkan niat mereka untuk melawan keputusan tersebut.
"Dewan direksi telah memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan sela yang dibuat oleh hakim Jose de la Mata di Madrid," demikian kata pihak Barcelona dalam pernyataannya. di situs resmi klub.
"Dewan menyatakan terkejut dan tidak setuju dengan perkembangan ini dan alasannya jumlah, terutama dengan mempertimbangkan keputusan hakim yang sama untuk membatalkan kasus ini Juli lalu, dan jaksa penuntut umum tidak mengusulkan mengambil tindakan terhadap presiden Bartomeu."
"Jika tindakan pengadilan dimulai, FC Barcelona akan mempertahankan argumen bahwa itu telah membela seluruh proses ini untuk mempertahankan ketidakbersalahan mereka yang sedang diselidiki." (Sportmole)
Neymar Segera Disidang, Barcelona Siap Banding
Reky Kalumata Suara.Com
Selasa, 08 November 2016 | 17:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Hasil Lengkap Liga Champions: Arsenal dan Barcelona Berpesta, Manchester City Merana
27 November 2024 | 06:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI