Suara.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum PSSI yang juga Ketua Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti terkait penetapan tersangka oleh Kejati Jawa Timur.
"Kami hormati proses dan putusan peradilan tersebut. Ini menunjukkan bahwa sejak semula memang Kemenpora tidak ada kepentingan apapun dalam masalah tersebut," kata Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Kasus yang melibatkan Ketua Umum PSSI ini memang terus menjadi pembicaraan karena dinilai juga melibatkan pihak Kemenpora. Hanya saja, kementerian yang dipimpin oleh Imam Nahrawi ini dengan tegas menyatakan jika permasalahan yang membelit La Nyalla Mattalitti ini tidak ada sangkut pautnya.
Bahkan, pihak Kemenpora tidak mengambil pusing keputusan dari PN Surabaya terkait praperadilan La Nyalla Mattalitti. Kemenpora hanya meminta pria yang juga Ketua Kadin Jawa Timur ini pulang ke Indonesia dan menyelesaikan permasalahan persepakbolaan nasional termasuk PSSI.
"Pulanglah, kenapa harus di sana (luar negeri)," kata pria yang juga Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora itu.
Sebelum adanya putusan pengadilan terkait penetapan tersangka kasus IPO Bank Jatim, La Nyalla Mattalitti dikabarkan meninggalkan Indonesia. Bahkan, tidak menghadiri pemanggilan yang dilayangkan oleh Kejati Jawa Timur. Selain itu, juga dilakukan pencekalan oleh Imigrasi hingga pencabutan paspornya.
Dengan adanya keputusan praperadilan, peluang Ketua Umum PSSI untuk kembali ke Tanah Air memang terbuka. Jika hal tersebut terealisasi proses audiensi ke Kemenpora terkait penyelesaian konflik persepakbolaan nasional yang berlanjut dengan pembekuan dan sanksi FIFA kemungkinan akan terlaksana. Apalagi kasasi Kemenpora terkait pembekuan PSSI juga ditolak.
Surat audiensi PSSI kepada pihak Kemenpora dengan Nomor 93/54/III/2016 tanggal 22 Maret 2016 sudah ditanggapi oleh pemerintah dan dalam surat balasannya tertanggal 31 Maret 2016 menegaskan jika Menpora secara prinsip menyampaikan persetujuan untuk menerima audiensi Pengurus PSSI secepatnya. Namun demikian dengan satu catatan, bahwa Pengurus inti PSSI yang akan hadir harus lengkap, termasuk Ketua Umum PSSI.
Sementara itu, Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan meminta kasus La Nyalla Mattalitti tidak dikaitkan dengan PSSI karena permasalah yang ada murni terkait masalah Kadin Jawa Timur.
"Jangan kait-kaitkan dengan PSSI karena ini dua hal berbeda," katanya saat dikonfirmasi.
Menurut dia, yang harus dipersoalkan saat ini adalah putusan MA yang saat ini sudah diterima Kemenpora. Pihaknya menilai, jika sampai 17 April tidak ada tanggapan dari Kemenpora maka SK pembekuan PSSI akan gugur dengan sendirinya dan induk organisasi sepak bola Indonesia akan kembali aktif setelah sebelumnya dibekukan Kemenpora.