Kemenpora Pertimbangkan Ajukan PK atas Putusan Kasasi MA

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Senin, 07 Maret 2016 | 21:28 WIB
Kemenpora Pertimbangkan Ajukan PK atas Putusan Kasasi MA
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memberikan keterangan pers terkait pencabutan pembekuan PSSI di Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (26/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pertimbangkan ajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait tidak diakuinya pembekuan PSSI. Untuk waktu pengajuan PK masih akan menunggu salinan putusan kasasi tersebut.

"Kemenpora menghormati proses hukum dan hasil kasasi MA. Sambil menunggu diperolehnya petikan putusan kasasi, Kemenpora akan mempertimbangkan menempuh proses hukum berikutnya berupa PK,"kata Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Senin (7/3/2016).

Gatot melanjutkan kemungkinan pengajuan PK yang dilakukan bukan bermaksud tidak menghormati putusan MA. Namun, ini sebagai bagian dari upaya hukum Kemenpora menggunakan hak hukumnya.

Jika salinan kasasi itu sudah diterima, maka Kemenpora akan segera mempelajarai substansi materi yang jadi putusan.

"Kami sudah meminta Biro Humas dan Hukum Kemenpora untuk segera meminta petikan resmi putusan kasasi MA dan akan segera ditindaklanjuti," kata Gatot.

Saat ini, kata Gatot, upaya memperbaiki persepakbolaan nasional masih berjalan. Bahkan, komunikasi dengan kepengurusan FIFA yang baru juga akan dilakukan.

Sebelumnya, MA melalui laman resminya mengeluarkan amar putusan terkait permohonan kasasi yang diajukan Kemenpora. Keputusan MA menguatkan keputusan PT TUN atau dalam artian menolak apa yang diajukan Kemenpora.

Dengan ditolaknya kasasi yang diajukan Kemenpora, maka sudah tiga kali putusan hukum memenangkan pihak PSSI. Putusan pertama terjadi di PTUN dengan keputusan No. 91/G/2015/PTUN.JKT tertanggal 14 Juli 2015. Selanjutnya kalah di PT TUN dengan amar putusan No. 266/B/2015/PT. TUN/JKT tertanggal 28 Oktober 2015. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI