Roy Suryo: PSSI Sudah Bisa Gulirkan Kompetisi

Syaiful Rachman Suara.Com
Kamis, 23 Juli 2015 | 01:30 WIB
Roy Suryo: PSSI Sudah Bisa Gulirkan Kompetisi
Roy Suryo di Taman BMW, Jakarta Utara (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menilai Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sudah bisa menjalankan kompetisi sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Pembekuan PSSI.

"PSSI sebagai federasi resmi sepak bola sudah bisa menjalankan aktivitasnya kembali, sehingga sepak bola Indonesia hidup lagi," ujar Roy seperti diberitakan tim media PSSI di Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Roy mengingatkan otoritas tertinggi sepak bola Indonesia itu berada dalam NKRI, sesuai dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan dipayungi pemerintah. Namun jika pejabat pemerintahan sudah tidak cakap dalam menjalankan tugasnya, niat PSSI untuk menggugat pemerintah sangatlah wajar.

"Begitu pun dengan cara menggugat Kemenpora secara massal itu sangat diperbolehkan," katanya.

Menurut dia, PSSI tak perlu repot-repot mengajak pihak Kemenpora berdamai. Dia menilai saat ini posisi PSSI sudah di atas angin setelah memenangkan gugatan pembekuan PSSI di PTUN.

"Sudah terbukti siapa yang salah dan mangkir atau melawan putusan PTUN yang merupakan produk hukum. Jika Kemenpora patuh dan taat pada hukum, seharusnya Kemenpora menjalankan amanah hakim PTUN dengan segera mencabut SK Pembekuan PSSI," kata politisi Partai Demokrat itu. Sebelumnya, pada Selasa (14/7/2015), Majelis Hakim PTUN yang dipimpin hakim Ujang Abdullah memutuskan bahwa SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut pertimbangan hakim, penerbitan SK tersebut bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik di antaranya asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar kewenangan.

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan Kemenpora sebagai pihak tergugat untuk segera mencabut SK tersebut.

Selain itu, Kemenpora juga diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI