Suara.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan PSSI sama-sama merasa yakin akan memenangkan gugatan pada putusan akhir terkait keberlakuan SK Menpora nomor 01307 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
"Ini masih panjang jalannya, proses peradilan masih berjalan, putusan final ditetapkan berikutnya," ujar�Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Gatot S Dewa Broto di kantor Kemenpora, Jakarta, Senin.
Gatot merasa masih ada kesempatan untuk membuktikan SK Menpora nomor 01307 tetap sah di meja hijau.
"Saya pernah waktu di kantor yang lama kalah di putusan sela, tapi bisa diambil kembali di putusan akhir. Tapi saya tidak ingin berandai-andai" kata Gatot.
Pada persidangan selanjutnya yang akan digelar 8 Juni 2015, pihak Kemenpora akan mengajukan bukti-bukti serta membacakan duplik (jawaban kedua atas pernyataan PSSI).
Namun demikian, pihak PSSI juga merasa yakin putusan akhir akan kembali dimenangkannya.
"Berdasarkan sidang (partai) Golkar, PPP, itu kan menang di putusan sela kemudian menang juga di akhir," kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan.
"Kami optimistis, harus optimistis bisa menang di putusan akhir," ujar dia.
Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan PSSI untuk meminta penundaan keberlakuan SK Menpora terkait pembekuan PSSI.
Majelis hakim berpendapat keadaan mendesak seperti ancaman sanksi FIFA pada 29 Mei sehingga keberlakuan SK Menpora harus ditunda.