Suara.com - Majelis hakim memutuskan untuk menunda keberlakuan surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307 terkait pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Putusan sela gugatan itu dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Senin (25/5/2015).
"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penggugat. Dua, meminta tergugat untuk menunda sementara keberlakuan SK Menpora Nomor 01307 tanggal 17 April 2015," ujar Hakim Ketua Ujang Abdullah.
Hakim memutuskan mempertimbangkan fakta mengenai terhentinya kompetisi sepak bola seperti ISL, Divisi Utama, Divisi Satu dan seterusnya yang akan mengakibatkan kerugian besar terhadap PSSI dan PT Liga Indonesia.
Selain itu hakim juga mempertimbangkan kelangsungan ekonomi pemain, pelatih, ofisial, wasit, dan pekerjaan lain yang berkaitan dengan pertandingan sepak bola bisa terhenti.
"Pemain, pelatih, wasit akan kehilangan finansial, begitu juga masyarakat yang hidup di sepak bola," kata Ujang.
Hakim juga mempertimbangkan ancaman sanksi FIFA yang akan dikenakan pada Indonesia dengan larangan berlaga di ajang internasional pada 29 Mei 2015.
Kuasa hukum PSSI meminta majelis hakim untuk menunda keberlakuan SK Menpora Nomor 01307 selama persidangan pokok perkara berlangsung.
PSSI memanfaatkan putusan sela penundaan SK Menpora sebagai kekuatan hukum untuk menggelar pertandingan melalui penerbitan surat izin keramaian dari kepolisian.
Selain itu putusan sela penundaan keberlakuan SK juga digunakan untuk mengukuhkan posisi PSSI sebagai organisasi yang diakui dan terbebas dari sanksi FIFA dengan tenggat pada 29 Mei mendatang.
Sidang kali ini merupakan sidang gugatan PSSI terhadap Kemenpora yang keempat. Sebelumnya PSSI telah mengajukan 24 bukti permulaan untuk pertimbangan hakim dalam putusan sela.
Sementara pihak Kemenpora menilai gugatan PSSI tidak sah karena tidak mempunyai legal standing sebagai organisasi yang diakui. (Antara)
Putusan Sela Tunda Keberlakuan SK Pembekuan PSSI
Arif Sodhiq Suara.Com
Senin, 25 Mei 2015 | 13:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI