PSSI juga menganggap Kemenpora tidak menjalankan Pasal 36 ayat 3 PP 16 tahun 2007 yang menyebutkan pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga.
"Jauh sebelum keputusan tata usaha negara dikeluarkan, tergugat (Kemenpora) tidak memiliki itikad baik untuk memberikan pelayanan dan kemudahan," jelas PSSI.
PSSI juga menganggap bahwa Kemenpora tidak menjalani kewenangannya untuk melakukan pengarahan, membimbing, membantu, dan mengawasi. Selain itu PSSI juga menilai Kemenpora telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.
"Misalnya jeda waktu antara surat teguran pertama dan kedua tidak proporsional, penggugat mengeluarkan KTUN (keputusan tata usaha negara) juga tidak memenuhi asas profesionalitas dan proporsionalitas," kata salah satu kuasa hukum PSSI Aristo Pangaribuan. (Antara)
PSSI Anggap Kemenpora Langgar 4 Ketentuan
Arif Sodhiq Suara.Com
Senin, 18 Mei 2015 | 15:33 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Segini Uang yang Harus Dikeluarkan PSSI Jika Ingin Jurgen Klopp Jadi Pelatih Timnas
17 November 2024 | 16:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI