"Yang pertama, adalah pembatalan surat keputusan Menteri yang tidak mengakui seluruh aktivitas PSSI," kata dia.
Aristo juga mengatakan akan meminta kepada pihak pengadilan untuk memeriksa perkara dengan cepat lantaran ada agenda-agenda penting sepak bola yang akan dilangsungkan seperti Sea Games 2015 di Singapura.
"Yang kedua kita juga minta penundaan, keberlakuan SK tersebut. Karena sifatnya mendesak kita minta selama persidangan nanti SK tersebut dinyatakan tidak berlaku sampai adanya putusan akhir, jadi seperti kita minta putusan sela," katanya.
Dia menjelaskan alasan gugatan tersebut karena keputusan Menpora tentang pembekuan PSSI dianggap merugikan organisasi tersebut dan klub-klub sepak bola yang berada di bawahnya.
Namun demikian, kata Aristo, PSSI tidak menuntut ganti kerugian secara materil terhadap pihak tergugat atau Kemenpora.
Kemenpora dinilai tumpang tindih terhadap undang-undang tersebut karena membekukan PSSI sementara klub-klub sepak bola yang ada di bawahnya tetap dipersilakan untuk berjalan.
PSSI menilai Menpora Imam Nahrawi telah melampaui kewenangannya sebagai menteri.
"Menpora melampaui wewenangnya karena menjelma jadi lembaga yudikatif, yang mengatakan tindakan PSSI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Aristo. (Antara)