Tim Ad Hoc Nilai Pembekuan PSSI Tanpa Dasar Hukum

Sabtu, 25 April 2015 | 19:24 WIB
Tim Ad Hoc Nilai Pembekuan PSSI Tanpa Dasar Hukum
Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI digelar di Hotel JW Marriot, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (18/4). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Tim Ad Hoc Sinergis PSSI Effendi Ghazali‎ menilai keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Iman Nahrowi yang membekukan PSSI tidak berlandaskan hukum.

"Saya enggak menemukan landasan hukum untuk membubarkan PSSI," ujar Effendi dalam diskusi bertajuk‎ 'Mau Dibawa Kemana Sepakbola Kita', di kawasan Menteng, Cikini, Jakarta, Sabtu (25/4/2015).

Dalam undang-undang (UU), lanjut Effendi, cabang olahraga ataupun komite nasional itu bersifat mandiri. Sehingga, tidak ada kewenangan Imam sebagai pemerintah menghentikan kegiatan PSSI.

"Kalau kita berpatokan pada UU, artinya kan pemerintah, dengan keputusan menteri harus mengacu kepada UU. UU sistem keolahragaan nasional itu menyebutkan bahwa cabang olahraga dan komite nasional itu bersifat mandiri," jelasnya.

Apalagi, kata Effendi, salah satu dasar pembekuan PSSI ini karena adanya keputusan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). BOPI tidak memberikan rekomendasi kepada dua dari enambelas tim untuk berlaga di Indonesia Super League.

"Walau ada keputusan BOPI tidak bisa serta merta dijadikan alasan buat (pembekuan) itu," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI