Soal Arema dan Persebaya, PSSI Balas Surat Teguran Kemenpora
Arif Sodhiq Suara.Com
Kamis, 16 April 2015 | 18:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
"Kita sudah balas, surat yang pertama pas deadline mungkin berselisih (antara pengiriman surat dari PSSI dan surat teguran kedua dari Kemenpora) mungkin karena jam kantor, jadi belum sampai," ujar Djohar di Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Dia menjelaskan, PSSI sudah melayangkan surat balasan ke Kemenpora sebelum surat teguran kedua dari Kemenpora dikirimkan ke kantor PSSI. Dalam surat tersebut, PSSI meminta waktu untuk memutuskan permasalahan yang terjadi di Indonesia Super League (QNB League) usai Kongres PSSI di Surabaya, Sabtu (18/4/2015).
Djohar mengatakan, permasalahan tersebut akan diputuskan Komite Eksekutif PSSI yang baru.
"Karena kita umurnya tinggal dua hari pengurusnya, ketua umumnya dan exco (executive commite/komite eksekutif). Kita minta diputuskan oleh 'exco' yang baru," jelas Djohar.
Sebelumnya Kemenpora telah melayangkan surat teguran kedua kepada PSSI karena lembaga sepak bola tersebut pada Rabu (15/4/2015) sore. PSSI dinilai tidak menjalankan perintah Menpora Imam Nahrawi untuk memerintahkan Arema dan Persebaya menyelesaikan permasalahan legalitas klub.
Menpora memberi batas waktu selama 1 x 24 jam pada PSSI untuk memerintahkan Arema dan Persebaya agar segera menyelesaikan persyaratan legalitas klub dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) agar bisa mengikuti kompetisi.
Namun Djohar mengatakan sudah melakukan upaya komunikasi pada kedua klub asal Jawa Timur tersebut untuk menyelesaikan persyaratan legalitas. Hanya saja, kata Djohar, kedua klub membutuhkan waktu.
Kemenpora sebelumnya juga melayangkan surat teguran pertama ke PSSI pada 8 April lalu. Dalam surat tersebut PSSI diberi tenggat waktu selama satu minggu untuk memerintahkan Arema dan Persebaya menyelesaikan syarat legalitas. (Antara)
BERITA TERKAIT
Timnas Indonesia Digilas Jepang, Sayonara Shin Tae-yong?
15 November 2024 | 23:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI