Suara.com - Nasib kurang beruntung dialami bintang Borussia Dortmund, Marco Reus. Berkendara tanpa memiliki surat izin mengemudi atau SIM, Reus harus berurusan dengan polisi.
Karena melanggar lalu lintas dengan memasuki jalur larangan motor, kendaraan Reus dihentikan polisi. Ditilang mungkin adalah hal biasa yang dialami banyak orang. Tapi tidak untuk pesepak bola 25 tahun ini.
Akibat melanggar lalu lintas, Reus didenda 540.000 Euro atau lebih dari Rp8,3 miliar. Jumlah sebesar itu harus dibayar Reus karena terbukti telah beberapa kali melanggar lalu lintas sejak tahun 2011.
Sejak tahun 2011, Reus telah lima kali mendapat surat tilang dengan pasal yang sama, yaitu mengemudi tanpa SIM. Uniknya, kesalahan tersebut diulangi Reus ditempat yang sama.
Reus tidak menyangkal kesalahan yang telah dilakukannya. Dia juga mengakui telah berbuat bodoh dan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Saya memutuskan untuk kembali ke jalan tersebut. Tapi saya tidak mengerti alasan kenapa saya kembali lagi ke jalan tersebut," jelas Reus.
"Hari ini saya sadar telah berbuat bodoh dan terlalu naif. Saya sudah mendapatkan pelajaran, dan hal ini tidak akan terulang," tambahnya. (Reuters)
Berkendara Tanpa SIM, Bintang Sepak Bola Didenda Rp8 M
Syaiful Rachman Suara.Com
Kamis, 18 Desember 2014 | 16:09 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cetak Gol, Mantan Striker Persela Lamongan Bantu BG Pathum Bantai Dortmund
22 Juli 2024 | 11:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI