Penanduk Thiago Motta Dibui

Syaiful Rachman Suara.Com
Jum'at, 28 November 2014 | 15:35 WIB
Penanduk Thiago Motta Dibui
Brandao usai mendengarkan vonis yang dijatuhi Federasi Sepak Bola Prancis, FFF, di Paris [Reuters/Charles Platiau]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Brandao dinyatakan bersalah atas kasus penandukkan terhadap gelandang PSG Thiago Motta. Atas perbuatannya tersebut, striker Bastia itupun harus meringkuk di dalam penjara selama satu bulan.

Selain hukuman penjara, Brandao juga diharuskan membayar denda sebesar 20 ribu Euro atau lebih dari Rp300 juta.

Menanggapi hukuman yang dijatuhkan terhadap salah satu pemainnya, presiden klub, Pierre-Marie Geronimi merasa keberatan. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai terlalu berat.

"Hukuman tersebut jelas sangat berat," tegas Geronimi.

"Hukuman penjara selama satu bulan untuk perbuatan yang dia (Brandao) telah sesali dan telah meminta maaf secara resmi kepada korban dan publik jelas sangat berat," sambungnya.

Namun dikabarkan, hukuman striker asal Brasil tersebut akan dikurangi. Brandao dikabarkan akan menjalani sanksi berupa pelayanan sosial sebagai pengganti hukuman kurungan.

Peristiwa penandukkan tersebut terjadi pada bulan Agustus lalu usai laga antara PSG vs Bastia di Parc des Princes. Saat itu, Brandao yang telah menunggu di lorong ruang ganti pemain, menanduk Thiago Motta. Akibat peristiwa itu Motta mengalami patah hidung. (Soccerway)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI