Pengadilan Tolak Batalkan Tuntutan Terhadap Messi

Syaiful Rachman Suara.Com
Selasa, 29 Juli 2014 | 04:00 WIB
Pengadilan Tolak Batalkan Tuntutan Terhadap Messi
Bintang Argentina, Lionel Messi. [Reuters/Sergio Moraes]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan menolak permohonan jaksa untuk membatalkan tuntutan terhadap bintang Barcelona Lionel Messi. Sebelumnya, pengadilan di kota Barcelona memerintahkan penyelidikan terkait kasus penyelewengan pajak yang melibatkan kapten timnas Argentina itu.

Pengadilan menolak permohonan jaksa karena menilai terdapat bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan terhadap Messi. Atas bukti-bukti yang ada, pengadilan Gava, Barcelona, meminta jaksa untuk menyelidiki tiga kasus penyelewengan pajak. Penyelidikan tidak hanya dilakukan terhadap Messi, akan tetapi juga sang ayah, Jorge Horacio Messi.

Sebelumnya pada bulan Juni lalu, Jorge yang bertanggung jawab atas keuangan keluarga, menyatakan bila ada kekeliruan itu bukanlah kesalahan putranya. Namun pengadilan melihatnya berbeda. Tidak menutup kemungkinan Messi mengetahui akan hal tersebut.

Selain itu, pengadilan juga menduga pihak Messi sengaja mendirikan beberapa perusahaan dengan tujuan penerimaan royalti bisa diterima sepenuhnya tanpa harus membayar pajak.

Jorge diduga tidak membayar pajak direntang tahun 2007-09 senilai 5,3 juta dolar atau lebih dari Rp61 miliar. Untuk menutupi kecurangan tersebut, ayah mega bintang jagad sepak bola itu telah menyetor pajak senilai 6,6 juta dolar atau Rp76 miliar lebih, ditambah bunga, pada Agustus 2013. (Soccernet)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI