Suara.com - Sebuah pengadilan di Jerman menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara atas bos Bayern Munchen, Uli Hoeness. Ia dihukum karena terbukti melakukan penggelapan pajak.
Hoeness telah mengakui melakukan penggelapan pajak penghasilan sebesar 27,2 juta euro menggunakan rekening-rekening palsu di bank Swiss. Tahun lalu dia juga secara sukarela melaporkan ketidaktaatannya membayar pajak dan berharap bisa lolos dari hukuman.
Tetapi hakim Rupert Heindl, yang menangani perkara Hoeness, mengatakan bahwa laporan itu tidak lengkap dan karenanya tidak pantas diganjari pengampunan.
Menanggapi putusan itu pengacara Hoeness langsung mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Hoeness sendiri tidak langsung ditahan. Ia baru menjalani hukuman jika sudah menerima putusan akhir yang mengikat.
"Pengadilan tinggi akan memutuskan apakah laporan sukarela Hoeness valid, sebagiannya valid, atau tidak valid sama sekali," ata Hans Feigen, pengacara Hoeness.
Hoeness pernah membawa Jerman menjuarai Piala Dunia 1974. (Reuters)